By : Kategori : Pelabuhan Tanjung Priok 10 Mar 2021 10:08:08
#SobatPriok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan Februari 2021 pada Senin (8/3).
Rekonsiliasi ini dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dra. Inayatur Robbany, MSi MMTr dan dilanjutkan dengan agenda Rekonsiliasi lainnya antara lain Rekonsiliasi Jasa Pemanduan dan Penundaan, Rekonsiliasi Jasa Labuh Kapal Berkegiatan Tetap, Rekonsiliasi Jasa Ahli Muat Kapal, Rekonsiliasi PNBP Pengawasan Bongkar Muat, dan Rekonsiliasi PNBP antara Bendaraha Penerimaan dengan Petugas Saiba.
Rekonsiliasi PNPB dilaksanakan terkait Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta menunjuk Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.