By : Kategori : Humas 15 Feb 2021 11:11:55
#SobatPriok, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 40 tahun 2011 Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc memimpin Penandatangan Pakta Integritas di Ruang Rapat Sinergy pada Kamis (11/2).
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan Komitmen Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, dalam menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Seluruh Pejabat Struktural dan pegawai Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.