By : Kategori : Sarana dan Prasarana 11 May 2021 09:08:13
#SobatPriok, Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta menunjuk Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan April 2021 pada Rabu (5/6) di The Alana Hotel & Conference Center Sentul City.
Rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Dra. Inayatur Robbany, MSi MMTr dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) cabang Tanjung Priok, PT Pertamina (Persero).