BERITA OTORITAS PELABUHAN

Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan April 2021

By : Kategori : Sarana dan Prasarana 11 May 2021 09:08:13


#SobatPriok, Dalam rangka implementasi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta menunjuk Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menyelenggarakan Rekonsiliasi PNBP Kontribusi Jasa Pemanduan dan Penundaan Bulan April 2021 pada Rabu (5/6) di The Alana Hotel & Conference Center Sentul City.

Rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Dra. Inayatur Robbany, MSi MMTr dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) cabang Tanjung Priok, PT Pertamina (Persero).

Berita Lainnya

KSOP Utama Tanjung Priok Gelar Rapat Rencana Pemasangan Hydrophone Array
10 Sep 2025 06:04:36

KSOP Utama Tanjung Priok Hadiri Pelepasan Jemaah Umroh Koperasi TKBM
04 Sep 2025 07:22:10

KSOP Utama Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Lanjutan Penerapan Tarif PNBP atas Pengawasan Bongkar Muat
04 Sep 2025 07:16:32

Berita Terpopuler

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Terima Penghargaan Sebagai Wilayah Bebas Korupsi
 Dilihat 5726 kali

OTORITAS PELABUHAN TANJUNG PRIOK RAJAI KOMPETISI JINGLE DITJEN HUBLA
 Dilihat 3655 kali

OP TANJUNG PRIOK IKUT 12 KAWASAN PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA DEKLARASIKAN KOMITMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
 Dilihat 3639 kali

Kategori Berita

i